Kebijakan negara—Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS—untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Informasi yang kami tampilkan akan terus diperbarui mengikuti perkembangan yang terjadi.

Kementerian Keuangan

APBN melindungi masyarakat yang penghasilannya berkurang atau hilang akibat pandemi COVID-19, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kebijakan pemerintah bersama BI dan OJK:

  1. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
  2. Pemberian keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal 1 tahun.
  3. Restrukturisasi kredit melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar, dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
  4. Penundaan angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan melalui restrukturisasi kredit bagi debitur program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang terdampak COVID-19.
  5. Relaksasi syarat administratif dan kecepatan pemberian kredit UMi.
  6. Kemudahan dan perluasan penyaluran kredit UMi.
  7. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Penerima manfaat menerima biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu untuk 3 kali survei.

Kebijakan Terkait (Silakan Diunduh)

  1. PMK 34/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
  2. PMK No 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
  4. PMK No. 25/PMK.05/2O2O Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
  5. SP 26 – Percepatan Penyaluran Bansos Tentang Fasilitas Pajak Untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
  6. SP – 27 /KLI/2020 Tentang Pemerintah Waspada Dampak COVID-19 Terhadap Ekonomi.
  7. SP 15 – Fasilitas Pajak untuk COVID-19 Tentang Fasilitas Pajak Untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
  8. SP – 25 /KLI/2020 Tentang Bantuan Sosial Covid-19.
  9. Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Daftar bank yang memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Informasi kami himpun dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bank Bukopin

Bank Bukopin dapat memberikan keringanan berupa relaksasi untuk mengatur ulang pembayaran kewajiban nasabah.

Keringanan diberikan dalam beberapa bentuk, disesuaikan dengan jenis usaha, kondisi, dan kemampuan nasabah, sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan Anda menghubungi petugas pemasaran: Account Officer/Manajer Kredit/Branch Sales Manager/Branch Manager di cabang Bank Bukopin masing-masing.

Kontak Bank Bukopin: 14005 / www.bukopin.co.id

Bank Capital

Bank Capital Indonesia akan memberikan relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak wabah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Bank.

Kebijakan mengenai bentuk relaksasi kredit akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur yang terdampak, serta telah memenuhi ketentuan maupun kesepakatan dengan pihak Bank.

Kontak Bank Capital: 021-27938989 / www.bankcapital.co.id

Bank DBS

Bank DBS memberikan keringanan atau relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak wabah Covid-19 sesuai dengan ketentuan bank.

Bentuk keringanan atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara nasabah dan bank. Bentuk keringanan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi dan jenis debitur terkair dengan wabah Covid-19.

Untu keterangan lebih lanjur Anda dapat menghubungi relationship manager atau call center Bank DBS di 1500327.

Bank Fama Internasional

Bank Fama International dapat mempertimbangkan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit dengan ketentuan di bawah ini.

Debitur yang terdampak langsung ataupun tidak langsung dapat mengajukan permohonan restrukturisasi yang berupa, antara lain: penundaan pembayaran pokok, perpanjangan waktu angsuran atau pengaturan lain sesuai dengan kondisi dan kelayakan usaha debitur dengan dilengkapi dokumen/data pendukungnya.

Bank akan menilai kelayakan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk keringanan diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara debitur dan Bank, selama belum mendapatkan persetujuan dari Bank, maka debitur tetap membayar kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan Anda menghubungi Account Officer yang melayani selama ini atau menghubungi kantor Bank Fama International terdekat tanpa harus bertemu muka.

Kontak Bank Fama International: 022-4200 808 / www.bankfama.co.id

Bank Ganesha

Bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk bagi pelaku UMKM yang tidak pernah tercatat memiliki tunggakan, dapat mengajukan permohonan restrukrturisasi dengan memberikan bukti pendukung.

Bank Ganesha akan melakukan penilaian dan menetapkan pola restrukturisasi sesuai analisis Bank.

Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi di atas, agar dapat melakukan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Untuk proses pengajuan dapat menghubungi account officer atau staf Bank Ganesha yang selama ini melayani Anda, tanpa harus datang ke Bank, atau melalui website www.bankganesha.co.id, atau call center Ganesha 1500169.

Bank Mandiri

Bank Mandiri memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak Covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.

Bentuk keringanan (restrukturisasi) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam hal membayar kewajibannya.

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi kantor cabang atau unit Bank Mandiri yang melayani Anda selama ini.

Mandiri Call: 14000 / www.bankmandiri.co.id

Bank Mayora

Bank Mayora menawarkan kebijakan kelonggaran/keringanan untuk pembayaran kewajiban pinjaman bagi para nasabah yang mengalami dampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung, di mana kebijakan tersebut disesuaikan dengan ketentuan bank terhadap kondisi masing-masing nasabah dan berlaku setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan pihak Bank.

Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat dan konsisi, agar dapat melakukan pembayaran kewajiban sesuai jadwal yang disepakati sebelumnya.

Proses pengajuan keringanan dapat menghubungi Account Officer, Atau Call Center Bank Mayora 021-56966954.

Kontak Bank Mayora 021-56966954 / www.bankmayora.com

Bank Mayapada

Bank Mayapada memberikan keringanan atau relaksasi kepada debitur dan pelaku UMKM yang terkena dampak penyebaran Covid-19 sesuai dengan ketentuan bank dan kondisi masing-masing debitur dengan tetap memperhatikan ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah adanya kesepakatan antara debitur dan bank.

Untuk informasi lebih lanjut dan permohonan relaksasi pembiayaan silahkan Anda menghubungi petugas Bank Mayapada di kantor cabang/capem/MMU yang melayani Anda selama ini.

Kontak Bank Mayapada: 1500029 / www.bankmayapada.com

Bank Mega

Bank Mega memberikan kebijakan keringanan pembayaran angsuran fasilitas pinjaman sebagai
berikut:

Bank Mega dapat memberikan relaksasi (keringanan) terhadap fasilitas pinjaman kepada Debitur yang terdampak wabah Covid-19 dalam bentuk keringanan pembayaran angsuran bagi Debitur yang merupakan pekerja informal atau UMKM dengan nilai kredit dibawah Rp10 milyar, dan tidak memiliki tunggakan, atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai 1 April 2020.

Bagi Debitur dengan pinjaman diatas Rp10 M yang terdampak pada Covid-19 dapat mengajukan relaksasi fasilitas pinjaman namun akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Mega dan sesuai dengan ketentuan POJK.

Relaksasi (keringanan) pembayaran angsuran dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dengan Bank sesuai dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi debitur yang terdampak wabah Covid-19 dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan Bank.

Debitur dapat mengajukan permohonan relaksasi (keringanan) dengan menghubungi Relationship Manager atau Petugas Bank Mega yang melayani debitur selama ini tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.

Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran angsuran pinjaman dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang disepakati bersama.

Debitur yang tidak masuk dalam kriteria untuk mendapatkan relaksasi agar tetap bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Kontak Bank Mega:  1500010 / www.bankmega.com

Bank UOB Indonesia

UOB Indonesia mengeluarkan program relaksasi Kredit kepada debitur yang terdampak Covid-19.

Kriteria debitur yang bisa menjalankan program relaksasi kredit adalah bagi debitur, termasuk debitur UMKM, yang memiliki itikad baik, histori pembayaran yang baik dan sektor usahanya terkena dampak dari penyebaran Covid-19. Pemberian relaksasi didasarkan pada assessement atau penilaian UOB Indonesia. Program relaksasi kredit ini akan disesuaikan dengan kondisi unik dari masing-masing debitur yang telah memenuhi kriteria.

Kontak Bank UOB Indonesia: 14008 / www.uob.co.id

Bank Victoria

Bank Victoria memberikan kebijakan terhadap nasabah terdampak Covid-19 yang disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing nasabah. Untuk informasi lengkap silakan menghubungi Bank Victoria melalui kantor cabang/cabang pembantu, atau kantor pusat yang selama ini melayani Anda.

Kontak Bank Victoria: 1500977 / customercare@victoriabank.co.id / www.victoriabank.co.id

BCA

BCA memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban.

BCA memberikan keringanan/restrukturisasi dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat; atau contact center Halo BCA melalui 1500888, WA Halo BCA 0811-1500-998, twitter @halobca atau webchat www.bca.co.id

BNI

BNI telah menyediakan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah/debitur.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit BNI terdekat.

BNI Call: 1500046 / www.bni.co.id

BRI

BRI telah menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.

Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.

Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi petugas pemasaran BRI, yaitu Mantri dan Kepala Unit serta RM/AO di Kantor BRI terdekat.

Kontak BRI: 14017 / 1500017 / www.bri.co.id

BTPN

Dalam rangka memberikan keringanan kredit terhadap nasabah yang terkena dampak pandemi Covid-19, BTPN menerapkan kebijakan yang diprioritaskan untuk:

  • Debitur yang terkena dampak langsung dari Covid-19 dengan nilai kredit di bawah 10 milyar rupiah untuk pekerja formal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
  • Tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.
  • Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
  • Bagi debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan silakan mengunduh formulir yang telah disediakan di website resmi BPTN dan mengirimkan kembali kepada Bank melalui Relationship Manager yang menangani kredit masing-masing.

Bagi debitur yang tidak termasukdalam kategori tersebut di atas, Bank memiliki kebijakan keringanan tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Bank melalui Relationship Manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email atau pun sarana elektronik lainnya.

Debitur dapat menghubungi BTPN Care di 1500300 atau Relationship Manager terkait. Debitur tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Kontak BTPN: 1500300 / www.btpn.com

CIMB Niaga

CIMB Niaga dapat memberikan relaksasi/restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak Covid-19 sesuai kebijakan Bank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank.

Relaksasi/restrukturisasi diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dan Bank sesuai dengan kondisi dan profil debitur yang terdampak Covid-19.

Debitur tidak perlu datang ke cabang, melainkan mengunakan komunikasi online yang tersedia.

Kontak CIMB Niaga: 14041 / www.cimbniaga.co.id

IBK Bank

IBK Bank mengeluarkan kebijakan relaksasi/kelonggaran kredit dengan ketentuan berikut ini:

  • Relaksasi kredit diberikan kepada debitur yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung Covid-19, termasuk bagi pelaku UMKM.
  • Pola restrukturisasi kredit diberikan sesuai ketentuan Bank dengan mempertimbangkan analisis Bank dan kemampuan debitur.
  • Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dan Bank sesuai dengan kondisi dan profil debitur yang terdampak wabah Covid-19.
  • Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melampirkan dokumen yang lengkap dan menghubungi Branch Manager/Staff IBK Indonesia yang melayani Anda selama ini tanpa harus datang ke Bank.
  • Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan debitur tetap melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian awal agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai perjanjian pembiayaan.
  • Periode relaksasi ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Kontak IBK Bank: 021-57908888 / 021-57906888 / www.ibk.co.id

Nobu National Bank

Nobu National Bank memberikan kebijakan restrukturisasi kredit untuk debitur yang memenuhi persyaratan minimal berikut ini:

  • Debitur terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai kredit di bawah 10 milyar rupiah untuk pekerja informal, perpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
  • Debitur tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.
  • Debitur dapat mengajukan restrukturisasi kredit untuk jangka waktu hingga 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank.
  • Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada bank dengan mengisi formulir permohonan dan mengembalikannya melalui email kepada relationship officer Bank.
  • Jika dilakukan secara kolektif, misalkan melalui perusahaan maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank.

Bagi debitur yang tidak sesuai dengan kriteria di atas, maka pengajuan restrukturisasi kredit akan diproses mengikuti kebijakan restrukturisasi kredit yang secara umum berlaku di Bank. Debitur dapat mengkomunikasikan/mengkonsultasikan hal ini terlebih dahulu melalui email, WA atau telepon dengan relationshiip officer Bank.

Kontak Nobu National Bank: 1500278 / www.nobubank.com

OCBC NISP

Bank OCBC NISP memberikan relaksasi bagi para nasabah yang terkena dampak Covid-19 sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku di Bank OCBC NISP.

Pemberian program relaksasi ini mempertimbangkan kondisi dan jenis usaha nasabah, dan dapat disetujui oleh bank setelah dilakukan analisis atas permohonan nasabah sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk informasi lengkap, silakan Anda menghubungi Relationship Manager, atau melalui email: cb.emergingbusiness@ocbcnisp.co.id

Panin Bank

PaninBank dapat mempertimbangkan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk restrukturisasi kredit antara lain perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman, sesuai dengan analisa PaninBank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank.

Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan Bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak wabah Covid-19.

Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan menghubungi Account Officer/Staff PaninBank yang melayani Anda selama ini tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.

Kontak Panin Bank: 1500678 / www.panin.co.id

Permata Bank

Permata Bank dapat memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak Covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan syarat-syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi pebiayaan dapat diberikan setelah ada kesepatakan antara nasabah dengan Permata Bank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah.

Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi Relationship manager/Staff Permata Bank yang melayani nasabah selama ini, tanpa harus datang ke Bank untuk mengindari kontak fisik.

Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan nasabah tetap melakukan pembayaran tepat waktu, baik melalui PermataMobileX dan/atau PermataNet sesuai perjanjian awal agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai perjanjian pembiayaan.

Kontak Permata Bank: 1500111 /  www.permatabank.com