Kebijakan negara—Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS—untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Informasi yang kami tampilkan akan terus diperbarui mengikuti perkembangan yang terjadi.
APBN melindungi masyarakat yang penghasilannya berkurang atau hilang akibat pandemi COVID-19, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan pemerintah bersama BI dan OJK:
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- Pemberian keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal 1 tahun.
- Restrukturisasi kredit melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar, dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
- Penundaan angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan melalui restrukturisasi kredit bagi debitur program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang terdampak COVID-19.
- Relaksasi syarat administratif dan kecepatan pemberian kredit UMi.
- Kemudahan dan perluasan penyaluran kredit UMi.
- Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Penerima manfaat menerima biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu untuk 3 kali survei.
Kebijakan Terkait (Silakan Diunduh)
- PMK 34/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
- PMK No 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
- PMK No. 25/PMK.05/2O2O Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
- SP 26 – Percepatan Penyaluran Bansos Tentang Fasilitas Pajak Untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
- SP – 27 /KLI/2020 Tentang Pemerintah Waspada Dampak COVID-19 Terhadap Ekonomi.
- SP 15 – Fasilitas Pajak untuk COVID-19 Tentang Fasilitas Pajak Untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
- SP – 25 /KLI/2020 Tentang Bantuan Sosial Covid-19.
- Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.